Ternyata Revisi UU TNI Langkah Strategis Perkuat Pertahanan Negara, Inilah Buktinya

Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, hal ini diterangkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto--Pendam II Sriwijaya
JAKARTA, KORANPALRES.COM - Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit.
Serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hal tersebut disampaikan Kapuspen TNI dalam Keterangan tertulisnya, Sabtu 16 Maret 2025.
Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi UU TNI ini bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain, dan juga penyesuaian dalam menghadapi ancaman baik ancaman militer maupun nonmiliter.
"Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman," ujar Kapuspen TNI.
BACA JUGA:Lindungi Obvitnas, Kilang Pertamina Plaju & Kodam II/Sriwijaya Perkuat Sinergi
BACA JUGA:Wah! Kodam II Sriwijaya Gelar Safari Ramadan 1446 H, Pejabat Ini Yang Memimpinya
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan Lembaga (K/L) di luar struktur TNI.
Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.
"Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," tegas Kapuspen TNI.
Selain aspek tugas dan peran, revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, mengingat meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia.
BACA JUGA:Pangdam Pimpin Langsung Sertijab 2 Pejabat Kodam II Sriwijaya, Siapa Mereka?
BACA JUGA:Sertijab Pejabat Kodam II Sriwijaya, Ternyata Danrem Gapo Turut Hadir, Inilah Sosoknya
Kapuspen TNI menyatakan bahwa aturan mengenai batas usia pensiun dilihat dari harapan hidup orang Indonesia yang semakin panjang dan masih produktif sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara.
Sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI. "Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI," jelas Kapuspen TNI.