https://palpres.bacakoran.co/

Gelapkan Sepeda Motor, Pemuda di Ogan Ilir Ini Ditangkap Polisi

Gelapkan Sepeda Motor, Pemuda di Ogan Ilir Ini Ditangkap Polisi.-koranpalpres.com-

"Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor korban, STNK, serta dua buah kunci kontak," terangnya.

"Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.

BACA JUGA:Banjir Melanda Warga Lubuk Keliat Ogan Ilir, 50 Warga Terdampak

BACA JUGA:Rapat Masalah HGU di Ogan Ilir, Ternyata Ada Sosok Kajari Yang Ikut Hadir

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

"Kita himbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain, terutama yang baru dikenal," tukasnya.

Polres Ogan Ilir menegaskan akan terus berupaya memberantas tindak kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan