Kejari Prabumulih Gelar Ekspose Perkara Melalui RJ, Kasus Apa
Bertempat di Ruang Pers Kejari Prabumulih dilaksanakan Ekspose virtual penyelesaian perkara secara RJ perkara tindak pidana pencurian besi milik PT. Pertamina EP.--Humas Kejati Sumsel
PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Ruang Pers Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih dilaksanakan Ekspose virtual penyelesaian perkara secara Restorative Justice (RJ) perkara tindak pidana pencurian besi milik PT. Pertamina EP, Kamis 20 Maret 2025.
Dengan tersangka Novita Indah Binti Amirpian, Novita Sari Binti Naris, Yusmita Binti M. Yanuk.
Kemudian Serli Marlinton Binti Hartono dan Noviana Binti Andra. "Kelima tersangka melakukan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5," ujar Kasi Intel Kejari Prabumulih, Ajie Martha, S.H.
Bahwa ekspose dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Khristiya Lutfiasandhi, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Mirsyah Rizal, S.H., M.H.
BACA JUGA:KPKNL Kota Palembang Sambangi Kejari Prabumulih, Apa Giatnya
BACA JUGA:Wah! Ada Kajati Sumsel di Kejari Prabumulih, Ini Tujuannya
Dan Jaksa Fasilitator Bapak Afrialdi, S.H., yang dihadiri oleh Direktur TP Oharda pada JAM Pidum, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beserta Aspidum dan Kasi A Kejati Sumsel.
"Bahwa pada saat ekspose, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih menyampaikan kerugian yang dialami oleh PT. Pertamina atas perbuatan ke-5 tersangka sebesar Rp585.000," katanya.
Namun pihak korban dan pelaku telah sepakat untuk berdamai. Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif juga diajukan oleh pihak PT. Pertamina selaku korban dalam hal ini.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda menyetujui penghentian penuntutan atas kasus tersebut melalui Restorative Justice (RJ).
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Jadi Narasumber di SMAN 3, Tentang Apakah Itu?
BACA JUGA:Pengambilan Barang Bukti Dilakukan Kejari Prabumulih, Kasus Apa?
Yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih dengan alasan kerugian yang dialami pihak korban tidak lebih dari Rp2.500.000.
Serta ke-5 tersangka belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya dan masih memiliki anak di bawah umur yang harus diasuh oleh kelima tersangka tersebut.