https://palpres.bacakoran.co/

KPKNL Kota Palembang Sambangi Kejari Prabumulih, Apa Giatnya

Bertempat di Gudang Barang Bukti Kantor Kejari Prabumulih telah dilaksanakan penilaian barang rampasan dan barang sita eksekusi oleh KPKNL Kota Palembang.--Humas Kejati Sumsel

PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Gudang Barang Bukti Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih telah dilaksanakan penilaian barang rampasan dan barang sita eksekusi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Palembang, Kamis 6 Maret 2025.

Bahwa penialian yang dilakukan oleh tim penilai KPKNL merupakan bentuk tindak lanjut dari pihak KPKNL Palembang. 

Atas Surat Permohonan dari Kejaksaan Negeri Prabumulih dengan Nomor: B-269/L.6.17/Kpa.5/02/2025 tanggal 14 Februari 2025.

"Terkait Permohonan Penilaian Barang Asset Tracing dalam rangka penjualan secara lelang," ujar Kejari Lahat, Ajie Martha, S.H.

BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Ikuti Dampingi Sosialisasi Pelaporan MBG, Siapa?

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 5 tersangka Dalam Kasus Korupsi Sektor SDM Khusus Perkebunan Sawit, Ini Keterangannya

Kedatangan tim penilai KPKNL Kota Palembang disambut langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Faisyal Basni, S.H., M.H.

Yang didampingi oleh staff PAPBB Ibu Sulasmi, S.H., Bapak Dimas Permadi, dan Bapak Candra Kirana bertempat di Ruang Kerja Kepala Seksi PAPBB.

Yang kemudian langsung diarahkan ke Gudang Barang Bukti untuk memeriksa kondisi dari barang rampasan dan barang sita eksekusi. 

"Bahwa barang rampasan dan barang sita eksekusi yang dinilai oleh tim penilai berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 3 unit mobil, 41 unit ponsel, 1 buah tas, 7 dirijen solar," tambahnya.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Resmikan Fasilitas Baru untuk Masyarakat di Musi Banyuasin

BACA JUGA:Ini Cara Kejati dan IAD Wilayah Sumsel Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadan, Giat Apa Itu?

Kemudian juga ada 1 buah magic com, 1 buah kipas angin, dan 1 unit laptop. Penilaian yang dilakukan oleh tim penilai KPKNL Kota Palembang.

Tidak lain bertujuan untuk memeriksa kondisi fisik barang rampasan dan barang sita eksekusi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan