https://palpres.bacakoran.co/

Sebanyak 5 Tersangka Mendapatkan RJ Dari Kejari Prabumulih, Kasus Apa?

Kejari Prabumulih laksanakan kegiatan Restoratif Justice terhadap 5 orang tersangka curat.--Humas Kejati Sumsel

PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Restoratif Justice (RJ) merupakan suatu terobosan bagi Kejaksaan RI untuk penegakan hukum yang bersifat humanis sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. 

Salah satu syarat tercapainya RJ adalah adanya Perdamaian antara tersangka dengan korban sekaligus pemulihan keadaan korban seperti semula. 

Sebanyak 5 orang tersangka yakni NI, NR, Y, SM dan N merupakan ibu-ibu yang mengasuh anak-anaknya. 

"Mereka terpaksa memulung barang rongsokan di sepanjang jalan untuk menambahi kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Kasi Intel Kejari Prabumulih, Ajie Martha, 25 Maret 2025.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Gelar Ekspose Perkara Melalui RJ, Kasus Apa

BACA JUGA:KPKNL Kota Palembang Sambangi Kejari Prabumulih, Apa Giatnya

Namun karena tidak mendapatkan barang rongsokan, mereka berlima akhirnya masuk ke dalam Komplek Pertamina EP Prabumulih dan mengambil terali jendela dan pipa parabola di rumah dinas kosong karyawan Pertamina EP Prabumulih. 

Para tersangka tertangkap tangan oleh Petugas Security dan Kuasa Pertamina EP melaporkan tindakan Para Tersangka tersebut ke pihak kepolisian lalu berkas perkara atas nama Tersangka NI, NR, Y, SM dan N diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Prabumulih. 

Setelah berkas diteliti, perkara dapat diselesaikan dengan restorative justice oleh sebab itu Jaksa Fasilitator mengupayakan perdamaian antara Tersangka NI, NR, Y, SM dan N.

Dengan Korban yakni Pertamina EP pada hari Senin, 10 Maret 2025 di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Prabumulih. 

BACA JUGA:Wah! Ada Kajati Sumsel di Kejari Prabumulih, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Jadi Narasumber di SMAN 3, Tentang Apakah Itu?

"Perdamaian berhasil dilaksanakan tanpa syarat dari pihak Korban," terang Kasi Intel Kejari Prabumlih. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih bapak Khristiya lutfiasandhi, S.H., M.H., menyampaikan permohonan RJ kepada pimpinan secara berjenjang dan pada hari Jumat 21 Maret 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan