Waduh! Joko di Penjara Gara-gara Rugikan Pertamina Rp85 Juta, Ini Kronologinya

Tim Opsnal Singo Timur Polsek Prabumulih Timur berhasil menangkap Joko Purnomo, 1 dari 3 pelaku pencurian dengan pemberatan jalur pipa minyak milik PT Pertamina EP Regional 1 Zona 4. --Andre/Koranpalpres.Com
PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Tim Opsnal Singo Timur Polsek Prabumulih Timur berhasil menangkap Joko Purnomo.
1 dari 3 pelaku pencurian dengan pemberatan jalur pipa minyak milik PT Pertamina EP Regional 1 Zona 4.
Pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian pada Sabtu, 5 Oktober 2024 di lokasi sumur bor PBM 40, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka.
BACA JUGA:Pimpin Apel Pagi, Ini Disampaikan Kapolda Sumsel Ke Anggota dan PJU
Dilakukan setelah tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Ipda Nendri, S.H.
Kemudian melakukan serangkaian pengembangan kasus dan menghimpun informasi terkait keberadaan pelaku.
Tersangka dibekuk di sebuah tempat persembunyian yang berada di wilayah Kabupaten Muara Enim pada awal April 2025.
Sebelumnya, dua pelaku lainnya yakni FB telah terlebih dahulu diamankan dan diserahkan ke pihak kejaksaan.
BACA JUGA:Beginilah Suasana Keseruan Open House di Rumah Dinas Kapolda Sumsel
BACA JUGA:Para Pejabat Polda Sumsel Datangi Griya Agung, Acara Apa?
Sementara satu tersangka lain berinisial juga BM berhasil ditangkap pada 7 April 2025 di kawasan Simpang Lima Talang Jimar.
“Dengan ditangkapnya Joko, kini seluruh pelaku dalam kasus pencurian jalur pipa minyak yang menyebabkan kerugian senilai Rp85.150.000 bagi perusahaan telah berhasil ditangkap,” ungkap Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, S.H., M.Si saat diwawancarai oleh awak media.