https://palpres.bacakoran.co/

JPU KPK Bacakan Replik di Pengadilan Tipikor Palembang, Kasus Apakah Itu

Tim JPU KPK membacakan Replik atau tanggapan atas nota pembelaan dari 3 terdakwaperkara dugaan korupsi Mark Up pengadaan RSSB di Pengadilan Tipikor Palembang.--Kurniawan/Koranpalpres.Com

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Replik atau tanggapan atas nota pembelaan dari 3 terdakwa.

Yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi Mark Up pengadaan Retrofit Sistem Soot Blowing (RSSB) atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT. PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 10 April 2025.

Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni, Bambang Anggono Mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.

Kemudian Budi Widi Asmoro Mantan Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dan Nehemia Indrajaya Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

BACA JUGA:Mantan Wali Kota Palembang Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel, Terkait Kasus Apa

BACA JUGA:Kajati Pimpin Rapat Koordinasi Kejati Sumsel, Apa Hasilnya

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, Tim Jaksa KPK pertama menanggapi pledoi penasehat hukum terdakwa Bambang Anggono dan Budi Widi Asmoro.

Pada poin Repliknya, Jaksa KPK meminta agar nota pembelaan terdakwa dan penasehat hukumnya haruslah di kesampingkan atau ditolak.

Karena menurut Jaksa KPK, perbuatan terdakwa Bambang Anggono dan Budi Widi Asmoro telah menguntungkan terdakwa Nehemia Indra Jaya.

Kemudian Jaksa KPK menanggapi pledoi penasehat hukum terdakwa Nehemia Indra Jaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

BACA JUGA:Laporan Dugaan Mafia Tanah Ke Kejati Sumsel, Begini Harapan Kelompok Tani Keluarga Bersatu Desa Gumai

BACA JUGA:Plt. Asintel Kejati Sumsel Datangi Disdik Sumsel, Ada Giat Apa

"Izin yang mulia majelis hakim, giliran kami membacakan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa Nehemia Indra Jaya dan penasehat hukumnya," ujar Jaksa KPK saat membacakan Replik. 

Bahwa pada prinsipnya pihakya menolak dengan tegas atas dalil-dalil alasan, analisa maupun penilaian serta kesimpulan pada nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa dan tim penasehat hukumnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan