Implementasi Kebijakan Pemerintah Terhadap Pekerja Anak di Kota Padang

Implementasi Kebijakan Pemerintah Terhadap Pekerja Anak di Kota Padang--

Kota Padang sebagai Ibukota dari Provinsi Sumatera Barat, wajib Memenuhi hak-hak anak, agar kota Padang dapat menjadi Contoh bagi kota-kota lainnya.

Saat ini di kota Padang telah dikeluarkan peraturan Daerah yang mengatur perlindungan terhadap anak yang tereksploitasi ekonomi. 

Peraturan daerah itu adalah Peraturan Daerah Kota Padang nomor 2 tahun 2012 Tentang Pembinaan dan Perlindungan Anak. 

'Peraturan Pekerja Anak' Pasal 31 Berbunyi “Perlindungan bagi pekerja anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat, martabat kemanusiaan demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera

BACA JUGA:Lulusan SMA Bisa Daftar TNI Polisi, Ini Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen

BACA JUGA:WOW! Sukses Raih Gelar Doktor, Dosen UIGM Ini Angkat Disertasi Implementasi Kebijakan Literasi Digital

'Pasal 32 ayat 1 Berbunyi' Pengusaha dilarang mempekerjakan anak, kecuali anak yang telah berumur 15 (lima belas) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial anak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”

Disaat sibuk nya pemerintah terhadap proses persiapan kampanye Pemilu 2024 menyebabkan kurangnya perhatian pemerintah terhadap perlindungan anak yang mengakibatkan banyaknya pekerja di usia anak yang tersebar di beberapa titik wilayah kota padang seperti di Lampu merah,

Di pinggir jalan, Pemukiman rakyat ,bahkan sampai Di lingkungan kampus. 

Hal tersebut menimbulkan rasa Empati masyarakat setempat yang melihat aktifitas tersebut secara lansung.

BACA JUGA:Kebijakan Pemerintah terkait Transformasi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru tahun 2024

BACA JUGA:Kontroversi Dibalik Kebijakan Jam Buka Lapak di Pasar Raya Padang

Sehingga timbul beberapa pendapat yang mana menyebutkan bahwa kurangnya aksi pemerintah Kota Padang terhadap perlindulangan pekerja anak.

Dan sebagian besar masyarakat ada juga yang bertanya seperti : Kemanakah pemerintah kota padang ? Mengapa perkerja anak di biarkan begitu saja ? Apakah Kebijakan Dan peraturan yang di buat hanya sekedar Pencitraan saja ? 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan