Implementasi Kebijakan Pemerintah Terhadap Pekerja Anak di Kota Padang

Implementasi Kebijakan Pemerintah Terhadap Pekerja Anak di Kota Padang--

Bagaimana indonesia bisa berkembang sedangkan generasinya saja sudah di rusak dan di biarkan terlantar begitu saja, Terutama di salah satu wilayah suamatra barat yaitu Kota Padang .

Pekerja Di usia yang di bilang sangat Dini bukanlan hal yang wajar, karna hal itu dapat saja mengakibatkan anak tersebut di jauhi temannya, di bully, serta mengalami ganguan Mental, dan bahkan kehilangan masa-masa kecil yang seharusnya mereka merasakan belajar di bangku sekolah, memiliki waktu untuk bermain dan bersenang- senang.

BACA JUGA:10 Tips Menembus Seleksi SBMPTN, No 7 Harus Dijaga Betul!

BACA JUGA:Antara Liverpool dan Newcastle United: Kisah Panas Pergolakan Transfer Piero Hincapie di Liga Inggris

Namun Dikorbankan karna harus mencari uang untuk mencukupi dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. 

Padahal pemerintah indonesia telah mengeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa setiap anak wajib mengikutin proses pendidikan atau Wajib belajar 12 tahun sebagaimana Pasal 31 UUD Negara RI Tahun 1945 yang berbunyi “

Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Ini semua tidak lepas dari tunjuan bangsa indonesia yaitu untuk menjaga keberhasilan dan kesinambungan dari program sebelumnya sekaligus untuk menyiapkan generasi emas di Indonesia tahun 2045. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan