https://palpres.bacakoran.co/

Dugaan Korupsi di PLTU Bukit Asam, 3 Terdakwa Divonis Berbeda-beda, Berapa Tahun?

Sebanyak 3 terdakwa kasus dugaan korupsi Mark Up Pengadaan RSSB atau Penggantian Komponen Suku Cadang di PLTU Bukit Asam pada PT. PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dijatuhi hukuman pidana berbeda-beda.--Kurniawan/Koranpalpres.Com

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM -  Sebanyak 3 terdakwa kasus dugaan korupsi Mark Up Pengadaan Retrofit Sistem Soot Blowing (RSSB) atau Penggantian Komponen Suku Cadang di PLTU Bukit Asam pada PT. PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 1 tahun, 5 tahun dan 6 tahun penjara.

Dimana 3 terdakwa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 26 miliar tersebut yakni, Bambang Anggono Mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.

Budi Widi Asmoro Mantan Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dan Nehemia Indrajaya Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA khusus, Senin 14 April 2025.

BACA JUGA:Tim Penyidik Kejati Sumsel Geledah dan Sita Dokumen dari 3 Kantor Dinas Pemerintahan, Kasus Apa?

BACA JUGA:Pejabat Ini Jadi Pembina Apel Pagi di Kejati Sumsel, Siapa?

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum KPK.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Bambang Anggono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar Hakim Ketua. 

Bahkan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Widi Asmoro dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Nehemia Indra Jaya selama 6 tahun.

Dengan perintah para terdakwa tetap berada dalam tahanan. Untuk Terdakwa Bambang Anggono dihukum pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 2 bulan. 

BACA JUGA:Mantan Wali Kota Palembang Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel, Terkait Kasus Apa

BACA JUGA:Kajati Pimpin Rapat Koordinasi Kejati Sumsel, Apa Hasilnya

Sedangkan terdakwa Budi Widi Asmoro didenda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan. Sementara itu Terdakwa Nehemia Indra Jaya dihukum pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Budi Widi Asmoro juga dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp750 juta. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan