Sidang Perkara Internet Desa di PN Palembang, Inilah Hasilnya
Telah dilaksanakan Sidang Perkara Internet Desa pada DPMD Kabupaten Muba, Perkara Kejati Sumsel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Telah dilaksanakan Sidang Perkara Internet Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Perkara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).
Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Selasa 15 April 2025.
"Sidang yang dilaksanakan ini adalah Agenda Putusan, Terdakwa RC dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H.
Terdakwa MA dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan, Terdakwa RA dijatuhi pidana penjara selama 1 dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan.
BACA JUGA:Tim Penyidik Kejati sumsel Kembali Melakukan Penggeledahan Kasus Pacar Cinde, Ini Lokasinya
BACA JUGA:Bupati dan Kejati OKU Timur Tanam Jagung 1 Hektar, Dukung Swasembada Pangan Daerah
Adapun yang memimpin jalannya Persidangan Hakim Ketua Efiyanto, SH., MH serta Hakim Anggota Iskandar Harun, S.H., M.H dan H. Khoiri Akhmadi, SH., MH.
JPU dari Kejati Sumsel yang hadir di persidangan Reza Faizal, S.H. JPU dari Kejari Muba Dhea Oina Savitri, S.H.
"Kegiatan Persidangan dihadiri oleh Penasehat Hukum dari Terdakwa dan Pengunjung Sidang lebih kurang berjumlah 10 orang," tandasnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) melakukan Penggeledahan dan Penyitaan untuk kepentingan Penyidikan, Rabu 12 Maret 2025.
BACA JUGA:Tim Penyidik Kejati Sumsel Kembali Lakukan Penggeledahan Tentang Pasar Cinde, Dimana?
BACA JUGA:Resmikan Gedung dan Lapangan Olahraga, Kejati Sumsel Dorong Semangat Baru di Kejari OKU Timur
Pada Kantor PT. SMB di Kecamatan Ilir Timur 3 Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan Pada lokasi di Kantor PT. SMB.
"Barang-barang yang disita dalam penggeledahan ini terdiri dari 1 Bundel Asli Dokumen Bukti Penerimaan Surat, 1 Lembar Memo tulis tangan, 1 Bundel Fotocopy Laporan Keuangan serta dokumen pendukung lainnya," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris.