Sidang Perkara Internet Desa di PN Palembang, Inilah Hasilnya
Telah dilaksanakan Sidang Perkara Internet Desa pada DPMD Kabupaten Muba, Perkara Kejati Sumsel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.--Humas Kejati Sumsel
Tim penyidik menegaskan penggeledahan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk menghindari pelanggaran.
Serta memastikan integritas proses hukum, selain itu, koordinasi dengan berbagai pihak terkait tetap dijaga guna memastikan proses penyidikan berjalan sesuai dengan asas keadilan dan kepastian hukum.
BACA JUGA:Tim Penyidik Kejati Sumsel Geledah dan Sita Dokumen dari 3 Kantor Dinas Pemerintahan, Kasus Apa?
BACA JUGA:Pejabat Ini Jadi Pembina Apel Pagi di Kejati Sumsel, Siapa?
Sebelumnya, Tim Penyidik pada Kejari Muba melaksanakan Siaran Pers Penetapan Tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024, Kamis 6 Maret 2025.
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, didukung dengan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H.
Atas dasar Penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin maka ditetapkanlah 2 orang tersangka.
Yakni HA selaku Direktur PT. Sentosa Mulla Bahagia berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-3/L.6.16/Fd.1/03/2024 Tanggal 06 Maret 2025.
BACA JUGA:Mantan Wali Kota Palembang Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel, Terkait Kasus Apa
BACA JUGA:Kajati Pimpin Rapat Koordinasi Kejati Sumsel, Apa Hasilnya
Dan AM selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 06 Maret 2025
Bahwa sebelumnya tersangka HA dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud.
"Adapun Tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.