https://palpres.bacakoran.co/

Lagi Kasus Terkait Narkoba, Polres Pagaralam Amankan Pengedar dan Barang Buktinya

Pelaku pengedar narkoba dan barang buktinya diamankan Satnarkoba Polres Pagaralam-Humas Polres Pagaralam-

PAGARALAM, KORANPALPRES.COM – Kasus yang berkaitan dengan narkotika sepertinya semakin banyak di wilayah hukum Polres Pagaralam. Yang terbaru  melalui Satuan Reserse Narkoba, Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja pada Senin, 21 April 2025 di wilayah hukum Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagar Alam Utara. 

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Erwin bin Rusli (27) beserta barang bukti berupa 3 paket besar dan 19 paket kecil ganja dengan total berat bruto 344 gram. Selain itu, turut diamankan tas sandang, handphone, dan barang pendukung lainnya yang digunakan pelaku untuk menyimpan dan mengedarkan ganja.

Dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap pelaku, ditunjukkan pelaku positif mengonsumsi metamfetamina. 

BACA JUGA:Polres Pagaralam Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

BACA JUGA:Lagi, Polres Pagaralam Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Berdasarkan temuan tersebutlah kemudian pelaku ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Pagaralam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Pagaralam terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.

Polres Pagaralam melalui Satuan Reserse Narkoba sekali lagi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang terjadi pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Penginapan Mimi yang berlokasi di Jalan Kombes H. Umar, Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pelaku, yaitu Nopriansyah (25) warga Lahat dan Nurayu (19) warga Pagar Alam Selatan. Dari hasil pemeriksaan, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan uji urine yang dilakukan.

BACA JUGA:Ungkap Peredaran Ribuan Butir Ektasi dan Hampir 1 Kg Sabu, Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Dapat Penghargaan

BACA JUGA:Gagal Edar! Kurir Narkoba di OKU Ditangkap Polisi Saat Bawa Paket Maut

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu paket sabu, alat hisap, dan dua unit handphone milik pelaku. Seluruh barang bukti ditemukan di kantong jaket pelaku saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat.

Kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Pagar Alam. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan Pasal 112, Pasal 127, dan Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, rencana tindak lanjut akan dilakukan dengan koordinasi bersama BNN Kota Pagar Alam untuk proses asesmen lanjutan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan