Gasak 2 HP, Warga Ogan Ilir Ini Digiring ke Polsek Tanjung Batu
Gasak 2 HP, Warga Ogan Ilir Ini Digiring ke Polsek Tanjung Batu.-koranpalpres.com-
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu, Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan taringnya.
Kali ini, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin Akso, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilaya hukumnya.
Seorang pria berinisial A (45), warga Dusun II Desa Tanjung Pinang II, diringkus saat sembunyi di Desa Limbang Jaya II, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Rabu 23 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB malam.
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif terhadap laporan pencurian dua unit handphone atau HP milik seorang mahasiswa.
BACA JUGA:Banyak Ikan Mati di Sungai Rambang Ogan Ilir Diduga Tercemar Limbah, Polisi Gerak Cepat Lakukan Ini
BACA JUGA:Lagi! Pelaku Pencurian di Ogan Ilir Diringkus Polisi, Ini Tampang Pelaku dan Barang Buktinya
Kejadian ini terjadi pada Jumat dini hari, 4 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Dusun II Desa Tanjung Pinang II.
Pelaku diketahui masuk ke rumah korban dengan cara memanjat menggunakan tangga kayu, lalu mencongkel jendela dan mengambil dua unit ponsel dari dalam rumah.
Kapolsek Tanjung Batu mengatakan, setelah pelaku tertangkap, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Dalam penggeledahan, polisi turut mengamankan dua unit handphone milik korban dan satu alat bantu berupa gunting bergagang plastik warna hijau yang digunakan saat beraksi.
BACA JUGA:Penanganan Illegal Fishing, Polisi Duduk Bersama dengan Dinas Perikanan Ogan Ilir
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu," ujar IPTU Syaparudin, Kamis 23 April 2025.
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit HP Samsung Galaxy A22 4G dan satu unit Samsung Galaxy A03s, keduanya berwarna hitam, serta alat bantu berupa gunting.