Satpol PP Tertibkan PKL di Terminal Nendagung, Jadi Penyebab Kemacetan
Satpol PP menertibkan pedagang yang membandel di seputaran Jalan Terminal Nendagung-polpppga-
PAGARALAM, KORANPALPRES.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pagar Alam, dikomandoi oleh Kasatpol PP Mastullah melalui Sekretaris Pol PP Hendri Eka Saputra, telah melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Terminal Nendagung, Pagar Alam.
Pelaksanaan penertiban ini dilakukan sebab banyaknya PKL yang menjajakan dagangan mereka di badan jalan di depan kantor, baik di kawasan Jalan Terminal Nendagung maupun di depan Puskesmas Sidorejo. Dagangan dan lapak para pedagang tersebut banyak yang mengganggu arus lalu lintas di sekitar tempat itu.
Sebanyak 30 personil diterjunkan dalam operasi penertiban para pedagang kaki lima tersebut.
"Tujuan kami adalah untuk menertibkan PKL yang berjualan di badan jalan ini agar tidak mengganggu lalu lintas yang cukup ramai di lokasi tersebut," ujar Hendri.
BACA JUGA:MANTAP! Tim Gabungan Polda Sumsel Melakukan Penertiban Tambang Ilegal, Berikut Lokasinya
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Gelar Penertiban Kawasan Hutan, Berikut Lokasinya
Hendri menjelaskan selama ini bahwa masih banyak pedagang yang nekat berjualan di tempat terlarang dan tidak semestinya, yang berdampak pada kemacetan dan kenyamanan di jalan.
Para pedagang musiman tersebut seperti tiba-tiba saja meramaikan tempat itu. Terutama ketika musim buah-buahan, sangat banyak pedagang dari berbagai daerah yang berdagang dan menggelar dagangan mereka di sana.
Sebetulnya sudah beberpa kali para pedagang tersebut diberi tahu dan diberi peringatan. Akan tetapi, setelah diberi peringatan, sejumlah PKL yang tetap membandel hingga akhirnya terpaksa ditertibkan.
Hendri menambahkan bahwa kegiatan penertiban ini direncanakan berlangsung selama satu bulan ke depan. Pengawasan di sana akan diintensifkan sebab jika lengah sedikit pasti para pedagang musiman tersebut akan mangkal lagi dan mengabaikan peraturan yang ada.
BACA JUGA:Apa Hasil Rakor Penertiban Kawasan Hutan di Ruang Rapat Serasa SEkate Setda Muba
"Penertiban dimulai pada Senin, 21 April 2025, dan sebelumnya kami telah memberikan teguran melalui surat kepada para pedagang yang belum mematuhi peraturan," jelas dia.
Hendri menerangkan juga bahwa operasi ini difokuskan pada lapak-lapak pedagang yang berada di badan jalan. Jadi penertiban ini dilakukan guna memastikan arus lalu lintas kendaraan tidak terganggu. Tindakan ini agar para pedagang dapat memahami untuk menghindari kemacetan.