Apa Hasil Rakor Penertiban Kawasan Hutan di Ruang Rapat Serasa SEkate Setda Muba

Bahwa dilaksanakan Rapat Koordinasi tindak lanjut dari hasil rapat Secara Daring Melalui Aplikasi Zoom Meeting Penertiban Kawasan hutan.--Humas Kejati Sumsel
MUBA, KORANPALPRES.COM - Bahwa dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) tindak lanjut dari hasil rapat Secara Daring Melalui Aplikasi Zoom Meeting Penertiban Kawasan hutan.
Yang bertempat di ruang rapat Serasan Sekate Setda Musi Banyuasin (Muba), Jumat 07 Maret 2025.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Roy Riady, S.H.,M.H (Kajari Muba) didampingi Abdul Harris Augusto, S.H.,M.H (Kasi Intelijen Kejari Muba).
Dr. H. Apriyadi Mahmud, M.Si (Sekda Muba), AKBP. Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K.,M.H (Kapolres Muba) beserta Jajaran.
BACA JUGA:Tim Penyidik Kejari Muba Gelar Siaran Pers Penetapan Tersangka, Kasus Apakah Itu?
BACA JUGA:Kepentingan Penyidikan, Kejari Muba Gelar Kegiatan Geledah dan Sita Dalam Kasus Korupsi Ini
Mayor Inf Nur Sigit Prasetya, S.I.P., M.Sc (Kasdim 0401/Muba), Akhmad Toyibir, S.STP., M.M. (Kadis Perkebunan Kab. Musi Banyuasin).
Erdian Syahri, S.Sos.,M.Si (Kasat Pol PP Muba), Para Camat di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Pihak BPN Musi Banyuasin dan Dinas Kehutanan.
"Bahwa kegiatan ini adalah membahas tindak lanjut terkait peraturan presiden republik Indonesia nomor 5 tahun 2025 tanggal 21 januari 2025 tentang peraturan penertiban kawasan hutan," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augisto, S.H., M.H.
Juga berdasarkan pada keputusan Jaksa Agung Nomor 68 Tahun 2025 Tentang Tata Kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
BACA JUGA:Wow! Kejari Muba Melakukan Penyitaan Aset, Perkara Apakah Itu
BACA JUGA:Mengungkap Dugaan Korupsi, Kejari Muba Geledah 2 Tempat Berbeda, Ini Lokasinya
Kemudian juga surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-053/Pkh-4/03/2025 Tanggal 03 Maret 2025.
Dalam Rangka Pengamanan Penguasaan Kembali Perkebunan Kelapa Sawit Yang Berada Dalam Kawasan Hutan Oleh Satuan Tugas penertiban Kawasan Hutan.