https://palpres.bacakoran.co/

Per 1 Juni 2025, SIM Indonesia Bebas Berlaku di 8 Negara ASEAN Ini Lho

Sim Indonesia bisa dipakai di luar negeri, terutama negara-negara Aia Tenggara.-toyota-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM -  Sebuah kabar baik diperoleh oleh para pengendara kendaraan bermotor di Indonesia setelah Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Indonesia kini sudah bisa digunakan di beberapa negara di luar negeri terutama di negara-negara ASEAN. 

Ya, terhitung per 1 Juni 2025, SIM A (pengendara mobil) dan SIM C (pengendara motor) Indonesia akan berlaku dan bisa dipergunakan sebagai keabsahan mengemudi di delapan negara Asia Tenggara, yakni Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia. 

Jadi, cukup dengan SIM Indonesia saja, warga Indonesia yang berkunjung ke beberapa negara di atas bisa berkendara. Sehingga tidak memiliki keharusan memiliki SIM Internasional. 

"Melalui peraturan tersebut artinya warga Indonesia yang menggunakan kendaraan di  luar negeri bisa menggunakan SIM domestik Indonesia sehingga tidak harus membuat SIM Internasional," demikian pengumuman di situs Korlantas Polri, seperti dikutip dari  detikSumbagsel (24/4).

BACA JUGA:Kabar Baik! Pengemudi Bepergian ke Luar Negeri, SIM Indonesia Berlalu di 8 Negara ASEAN, Catat Tanggalnya

BACA JUGA: SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri Mulai Tahun Depan

Penerapan NIK sebagai nomor SIM saat ini  telah menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KT.

"Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah," ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus beberapa waktu lalu.

Seperti dikutip dari  CNN Indonesia, nantinya tampilan SIM pun akan diperbaharui untuk mempermudah proses identifikasi otoritas asing. 

"SIM C akan diberikan logo motor, sedangkan SIM A dilengkapi logo mobil," kata Yusri mengutip situs resmi Polri, Rabu (23/3).

BACA JUGA:Berlaku di ASEAN, Beberapa Negara Ini Mengakui Secara Resmi SIM Indonesia

BACA JUGA:Tahukah Kamu? SIM Indonesia Berlaku di Luar Negeri? Cek Negaranya!

Meski SIM Indonesia boleh digunakan pada delapan negara ASEAN, ada catatan yang perlu kamu tahu nih untukmu yang ingin berkendara di Singapura dan Malaysia, yakni:

- Singapura, SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan