Saksi Paslon 1 Tolak Tanda Tangan Rekapitulasi Hasil Suara PSU Empat Lawang, Bakal Ada Babak Baru Lagi
RAPAT PLENO : Suasana rapat pleno penetapan hasil PSU di halaman KPU Kabupaten Empat Lawang-KPU Empat Lawang/koranpalpres.com-
EMPAT LAWANG, KORANPALPRES.COM - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang, muncul masalah baru di pleno tingkat kabupaten.
Saksi pasangan calon nomor urut 1 menolak tandatangani rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara, berpeluang membawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Padalah pelaksanaan PSU Pilkada Empat Lawang yang digelar 19 April 2025, berlangsung aman dan lancar hingga tahap rapat pleno tingkat kecamatan.
PSU diikuti 2 paslon, nomor urut 1, H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati (HBA-Henny), nomor urut 2, H Joncik Muhammad-Arifa’i (JM-Fa’i)
BACA JUGA:Joncik-Arifa’i Menang Telak! Kuasai 61,58 Persen, Suara Versi Quick Count Pilkada Empat Lawang
BACA JUGA:Ini Kepastian Kapolda Sumsel Usai Monitoring PSU di Kabupaten Empat Lawang
Saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Abdul Ghoni menegaskan, tidak menerima hasil keputusan rapat pleno terbuka yang digelar di KPU Kabupaten Empat Lawang, bahkan pihaknya tidak menandatangani berita acara hasil rapat pleno atau Model D Hasil KABKO-KWK.
"Karena banyak sekali hal-hal yang janggal dan yang kami curigai, fakta-fakta atau bukti-bukti sudah kita siapkan untuk melaporkan lebih lanjut. Mungkin nanti ke MK,” sebut dia usai menghadiri rapat pleno terbuka di KPU Empat Lawang, Kamis 24 April 2025.
Tapi melalui prosedur dari bawah dulu atau melalui Bawaslu terlebih dahulu. Nanti seperti apa kelanjutannya kami belum tahu.
Menurutnya, selama tahapan PSU kemarin pihaknya banyak mendapat temuan di lapangan.
BACA JUGA:Pasca Pleno KPUD, Ini Dilakukan Polres Empat Lawang Demi Jaga Hubungan Dengan Masyarakat
BACA JUGA:Polri dan TNI Kawal Logistik PSU Calon Bupati Empat Lawang, Dimana Lokasinya?
"Salah satunya mengenai Daftar Pemilih Tetap yang tidak menggunakan hak pilihnya, banyak undangan yang tidak sampai ke pemilih sehingga tingkat partisipasi masyarakat rendah atau menyentuh 52,33 persen,” sesal Abdul Ghoni.
Sementara itu, saksi paslon nomor urut 2, Alhumaidi menyampaikan, rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara PSU dari KPU Empat Lawang, sudah sesuai mekanisme tahapan.