https://palpres.bacakoran.co/

Serah Terima Pengembalian Aset Kendaraan Dinas Pemkab OKI, Dimana?

Kejari OKI bersama Pemkab OKI melaksanakan kegiatan Serah Terima Pengembalian Aset Kendaraan Dinas, Senin 28 April 2025. --Humas Kejati Sumsel

OKI, KORANPALPRES.COM - Sebagai wujud nyata dari komitmen dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI melaksanakan kegiatan Serah Terima Pengembalian Aset Kendaraan Dinas, Senin 28 April 2025. 

Yang bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Ex Kantor Bupati OKI, red).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Komering Ilir, Hendri Hanafi, S.H., M.H dan dihadiri langsung oleh Bupati Ogan Komering Ilir H. Muchendi Mahzareki, S.E., M.Si.

Wakapolres Ogan Komering Ilir, Dandim 0402 Ogan Komering Ilir, para Kepala Dinas dan Kepala Badan di lingkungan Pemkab OKI serta para tamu undangan lainnya.

BACA JUGA:Keren! Kejari OKI Jadi Narasumber di Universitas Baturaja, Apa Temanya

BACA JUGA:JPN Kejari OKI Menangkan Gugatan Perdata, Hutan Kota Tetap Milik Rakyat, Beginilah Putusannya

Dalam sambutannya, Kejari OKI menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kejaksaan Negeri OKI dengan BPKAD OKI.

Yang telah ditandatangani pada 10 Maret 2025 lalu. Kejari OKI bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi proses optimalisasi pengelolaan aset.

Dalam kegiatan ini, dilakukan apel kendaraan dinas yang melibatkan 435 unit dari 30 OPD. 

Hasilnya, sebanyak 147 unit kendaraan berhasil ditertibkan, dengan rincian 41 unit kendaraan sesuai peruntukan, 44 unit kendaraan tidak sesuai kualifikasi, 62 unit kendaraan rusak berat, dan 2 unit kendaraan dinyatakan hilang.

BACA JUGA:Datun Kejari OKI Lakukan Pendampingan Hukum, Masalah Apa

BACA JUGA:Kejari OKI Hadir di Kegiatan Penyerahan Surat Keputusan Bupati, Tentang Apa?

"Sebagai bentuk formalitas, dilakukan penandatanganan Berita Acara (BA) pengembalian aset dan penyerahan kunci kendaraan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI kepada Bupati OKI," ujarnya. 

Usai penyerahan, Bupati OKI bersama Forkopimda dan Kepala OPD melakukan pengecekan fisik kendaraan yang telah ditertibkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan