Kasus COVID-19 Kembali Melonjak! Waspada Subvarian EG5 dari Varian Omicron, Ini Penjelasan Kemenkes RI

Kasus COVID-19 yang melonjak di beberapa negara dan Kemenkes RI mengeluarkan surat edaran wajib masker-Foto:freepik-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Satu bulan terakhir dunia dikejutkan dengan kasus COVID-19 yang melonjak di beberapa negara, tak terkecuali Indonesia.

Sehingga Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI merespon dengan mengeluarkan surat edaran bernomor HK 0202 C Mir 481 2023.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal pencegahan dan pengendalian penyakit Dr dr Maxi Rein Rondonuwu, DHSM MARS.

Gunanya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lonjakan kasus tersebut.

BACA JUGA:Peduli Pada Kesehatan Masyarakat, Satgas Yonif 200/BN Selalu Membuka Yankes di Pos

Lonjakan kasus COVID-19 ini diketahui saat Kemenkes RI merespons lonjakan kasus yang dilaporkan oleh WHO pada tanggal 22 November 2023 lalu.

Kasus ini terjadi di 19 negara, antara lain Rusia, Italia, Singapura, Australia, dan Polandia, melaporkan peningkatan kasus 2 kali lipat.

Setelah munculnya subvarian EG5 dari varian omicron, dan masuk dalam kategori variant of Interest atau Voi.

Subvarian EG5 merupakan kategori Variant of Interest (Voi), telah mendominasi diberbagai regional WHO, termasuk Amerika, Eropa, dan Pasifik Barat.

BACA JUGA:Telah Dilarang Dunia! Bahaya Atap Asbes Untuk Kesehatan, Ini Penjelasannya

Karakteristik subvarian ini dapat meningkatkan kemampuan penularan dan menghindari kekebalan, yang dapat berkontribusi pada lonjakan kasus.

Tren Kasus di Indonesia

Pada Minggu ke-41, mulai dari tanggal 8 hingga 14 Oktober 2023, terjadi peningkatan tren kasus COVID-19 di Indonesia.

 Meskipun peningkatan ini tidak diikuti dengan lonjakan rawat inap dan kematian, situasi ini sesuai dengan dominasi subvarian EG5 di Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan