Waspada! Kasus COVID-19 Kembali Melonjak, Ini Penjelasan dari Kemenkes RI
Waspada! Kasus COVID-19 Kembali Melonjak, Ini Penjelasan dari Kemenkes RI -Freepik-
PALEMBANG,KORANPALPRES.COM- Masyarakat saat ini dihimbau untuk tetap waspada akan kembali melonjaknya kasus covid-19 yang kembali naik.
Dilansir dari sehatnegeriku.kemenkes.go.id yang menjelaskan tentang "waspada kasus covid-19 melonjak Kemenkes instruksikan Pemda dan faskes siap siaga"
Di sini dijelaskan dari situasi covid-19 yang saat ini di Indonesia ternyata menunjukkan adanya peningkatan dari kasus ini.
Maka dari itu kementerian kesehatan Indonesia menyatakan perlu adanya upaya pencegahan dari penularan yang akan dilakukan serentak bagi elemen-elemen masyarakat.
BACA JUGA:Tak Banyak yang Tau! 7 Manfaat Buah Belimbing Untuk Kesehatan, Nomor 6 Cocok Atasi Masalah Kaum Hawa
BACA JUGA:4 Manfaat Daun Sirsak Untuk Wanita, No 2 Bisa Mencegah Kanker Payudara Loh
Peningkatan adanya trend kasus covid 19 di Indonesia ini ditunjukkan sejak pekan ke 41 atau periode 8 sampai dengan 14 Oktober 2023. Dengan demikian peningkatan dari trend kasus ini perlu ditindaklanjuti.
Pada kasus Covid-19 kali ini didominasi oleh varian baru yaitu subvarian EG.5.
Sub varian ini merupakan sub varian turunan dari varian Ommikron dan juga masuk ke dalam kategori varians of interest atau VOI atau sebuah varian yang memiliki mutasi genetik yang dapat diprediksi dalam mempengaruhi karakteristik klinis dari virus tersebut.
Karakteristik yang terdapat pada sub varian ini, yaitu dapat menyebabkan adanya peningkatan kasus dan juga menghindari dari kekebalan dan lebih mudah menginfeksi,namun tidak ada perubahan dari tingkat keparahannya.
BACA JUGA:Telah Dilarang Dunia! Bahaya Atap Asbes Untuk Kesehatan, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Ini Dampak Positif dan Negatif Tren Video Mukbang ala Korea untuk Kesehatan
Perlu untuk menjadi perhatian sama-sama ketika adanya mobilisasi masyarakat saat libur Natal tahun 2023 dan juga tahun baru 2024 dapat memiliki potensi yang tinggi terhadap melonjaknya kasus covid 19 ini yang kembali terjadi lagi.
Terdapat surat edaran yang dikeluarkan dari Kemenkes yaitu menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI