Ini Daftar Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan, Cek Yuk!

Daftar besaran gaji dan tunjangan PNS yang cair Mei ini.-prkita-
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pencairan gaji dan tunjangan Pensiunan PNS Mulai 1 Mei 2025, ini daftar yang bisa dicek besaran gajinya berdasarkan golongan
Sehingga per 1 Mei 2025, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali menerima gaji pokok serta tunjangan lainnya yang disalurkan melalui PT Taspen.
Tentunya hal ini mengacu kepada regulasi terbaru yang mengatur pemberian gaji dan tunjangan pensiunan sesuai dengan golongan masing-masing.
Komponen Gaji Pensiunan PNS 2025
BACA JUGA:Dewi Sastrani Dipercaya Pimpin TP PKK Palembang, Siap Pensiun Dini Demi Pengabdian
Adapun gaji pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen utama, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan penghasilan
5. Komponen tambahan lainnya.
Sehingga besaran seluruh komponen gaji ini dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur gaji pensiunan PNS sesuai golongan dan tunjangan yang berlaku.
BACA JUGA:Benarkah Gaji Pensiun PNS Naik Mulai Januari 2025? Simak Penjelasan TASPEN Berikut!