https://palpres.bacakoran.co/

Terlibat Dalam Illegal Logging, 5 Orang Sopir Truk Ditangkap, Begini Penjelasannya

Diduga adanya keterlibatan dalam illegal logging, 5 orang sopir truk ini ditangkap anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel.--Kurniawan/Koranpalpres.Com

Atas perbuatannya, para tersangka terancam tindak pidana perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan. 

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-undang RI nomor 18 tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

BACA JUGA:Inilah Kota dengan Tingkat Kriminalitas Tertinggi di Indonesia, Palembang Masuk Nggak?

BACA JUGA:Sinergitas Bersama Mitra Polri, Polda Sumsel Gelar Pencegahan Kriminaliras

Yang telah diubah ke dalam pasal 37 angka 13 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, menjadi UU juncto Pasal 55 ayat 1 kesatuan KUHPidana. 

"Dari pasal yang diterapkan tersebut, maka para tersangka terancam penjara selama 5 tahun dengan dendanya Rp2,5 miliar," jelasnya.

Sementara itu, tersangka H mengaku kalau baru satu kali mengangkut kayu tersebut dengan upah Rp300 ribu.

"Pengakutan kayu yang kita lakukan ini menggunakan jalur darat dengan mobil truk," tandasnya.

BACA JUGA:Daftar 10 Besar Negara Teraman dari Kejahatan dan Kriminal, Cocok untuk Liburan Bersama Pasangan

BACA JUGA:Ternyata Begini Cara Polda Sumsel Tekan Kriminalitas di Wilayahnya, Simak Penjelasan Berikut Ini

"Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan