Terlibat Dalam Illegal Logging, 5 Orang Sopir Truk Ditangkap, Begini Penjelasannya

Diduga adanya keterlibatan dalam illegal logging, 5 orang sopir truk ini ditangkap anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel.--Kurniawan/Koranpalpres.Com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Diduga adanya keterlibatan dalam illegal logging, 5 orang sopir truk ini ditangkap anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Hal ini ke-5 orang yang diketahui berinisial R, R, MA, S dan H tertangkap tangan mengangkut kayu dari hutan secara ilegal.
Yang diduga kuat aktivitas ilegal tersebut untuk mereka jual Kembali hingga mendapatkan keuntungan.
Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dwi Nugroho didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono mengatakan, berkat informasi dari masyarakat kasus ini dapat terungkap.
BACA JUGA:Kriminalitas Susah Ditebak, Warga Harus Perketat Keamanan Lingkungan Masing-masing
BACA JUGA:Ini Cara Polrestabes Palembang Tekan Kriminalitas di Wilayahnya
"Kita mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan kegiatan illegal logging yang berada di Kecamatan Batang Hari Leko (BHL), Kabupaten Muba," ujarnya, Selasa 6 Mei 2025.
Sehingga berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat, anggotanya bergerak melakukan penyelidikan.
Kemudian ditemukan adanya tindak pidana yang dimaksud dengan mengamankan 5 orang sopir beserta truk pengangkut kayu.
Bahkan juga mengamankan beberapa jenis kayu dari hutan yang mencapai 15 batang kayu.
BACA JUGA:Catat Tingkat Kriminalitas Meningkat di 2024, Ini Bakal Dilakukan di 2025, Apa Itu?
Dari informasi yang didapatkan terungkap para tersangka ini mendapatkan upah dari bosnya berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran.
"jadi yang kita dapatkan dari pengakuan mereka kalau mendapatkan upah dari S ini, dan sekarang anggota kita masih melakukan pengejaran terhadap S ini," ungkapnya.