Sebanyak 3 Orang Tersangka Dilakukan Penyerahan Bersama Barang Bukti di Kejati Sumsel, Kasus Apa?
Telah dilaksanakan Tahap II yang tidak penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap 3 orang tersangka di Kejati Sumsel, Kamis 8 Mei 2025.--Kurniawan/Koranpalpres.Com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Telah dilaksanakan Tahap II yang tidak penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap 3 orang tersangka di Kejati Sumsel, Kamis 8 Mei 2025.
Mereka yakni APR selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, WAF selaku Wakil Direktur CV. HK Tahun 2015-2022.
Dan AMR selaku Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Hal ini terkait Perkara Gratifikasi atau Penyuapan dalam kegiatan Pembangunan Kantor Lurah.
BACA JUGA:Kasi Penkum Kejati Sumsel Datangi SMKN 4 Palembang, Giat Apa
BACA JUGA:Kembali Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Pemeriksaan Saksi Kasus Pasar Cinde, Siapa Mereka?
Kemudian, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Di Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin Sumber Dana Keuangan Bersifat Khusus.
Kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
"Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini (Kamis, red) hingga 27 Mei 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, Dari Siapa?
BACA JUGA:Kasus Pasar Cinde Palembang, Giliran Pejabat Ini Dipanggil Kejati Sumsel, Siapa Dia
Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.