https://palpres.bacakoran.co/

Atas Informasi Masyarakat, Penyalahguna Narkotika Kembali Ditangkap

Tersangka penyalahgunaan narkoba jenis shabu dan barang bukti yang disita Polres Pagaralam-Humas Polres Pagaralam-

PAGARALAM, KORANPALPRES.COM - Kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkotika di wilayah hukum Polres Pagaralam akhir-akhir ini tampak meningkat. Setidaknya Polres Pagar Alam melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, Rabu, 7 Mei 2025 sekitar pukul 00.10 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara.

Peran serta masyarakat dalam penangkapan tersebut sangat berguna, karena penangkapan dilakukan setelah  pihak Polres Pagaralam menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial Znd alias Anggi, 30 tahun, warga Kelurahan Nendagung.

BACA JUGA:Polres Pagaralam Ajak Warga Aktifkan Kembali Siskamling

BACA JUGA:Ungkap Kasus Narkoba, Dua Personel Polres Pagaralam Terima Penghargaan dari Kapolda

Ketika akan  diamankan, pelaku sempat membuang satu paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 10,38 gram, yang kemudian ditemukan oleh petugas tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Selain barang bukti shabu, turut diamankan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina. Pelaku ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari pemeriksaan saksi, tersangka, penyitaan barang bukti hingga pengujian laboratorium. Kasus ini masih dalam proses pengembangan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahap selanjutnya.

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Polres Pagaralam Siap Panen Jagung

BACA JUGA:Satu Personel Terkena PTDH, Polres Pagaralam Tegakkan Marwah Institusi

Kasus yang berkaitan dengan narkotika sepertinya semakin banyak di wilayah hukum Polres Pagaralam. Yang terbaru  melalui Satuan Reserse Narkoba, Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja pada Senin, 21 April 2025 di wilayah hukum Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagar Alam Utara. 

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan