https://palpres.bacakoran.co/

Kasek dan Bendahara Madrasah Ini Belajar EUT SAKTI, Tingkatkan Kualitas Laporan

Kegiatan sosialisasi SAKTI yang diikuti kalangan bendahara instansi-Humas MAN-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM  – Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pagar Alam, Hj. Neliana, S.Ag, M.M, disertai bendahara madrasah, mengikuti kegiatan Sosialisasi End User Training Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (EUT) SAKTI.

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Lahat dan berlangsung di MAN 1 Pagaralam.

Hj. Neliana menjelaskan, bahwa Aplikasi SAKTI merupakan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi. 

Aplikasi ini memang diciptakan untuk mendukung pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) pada tingkat Instansi.

BACA JUGA:Masalah Pinjol Paling Banyak dalam Aktivitas Keuangan Ilegal di Sumsel, Perilaku Debt Collector Bikin Gerah!

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Pendapatan dan Keuangan Daerah, Ini Penjelasan Kabid Humas

Aplikasi tersebut mencakup pengelolaan anggaran, komitmen, pembayaran, bendahara, persediaan, aset tetap, general ledger, dan pelaporan.

“Dalam aplikasi SAKTI, terdapat beberapa modul yang akan diimplementasikan oleh satker,” ujar dia.

Menurutnya modul itu seperti modul penganggaran, modul komitmen, modul pembayaran, modul bendahara, modul persediaan, modul aset tetap, modul pelaporan, serta modul administrator.

Semua modul tersebut mengakses satu database bersama, mengurangi duplikasi data yang sering terjadi pada aplikasi sebelumnya, 

BACA JUGA:Prestasi Membanggakan, Dua Siswa Madrasah Juara IISRO di Malaysia, Olimpiade Robot Tingkat Internasional

Ady Wijaya Joanes, Brebeuf, PLT Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Lahat, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan zona integritas dalam wilayah birokrasi yang bersih dan melayani.

Joanes juga menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah menuju pemantauan kualitas data laporan keuangan. 

Tentu saja ini  sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER/PB/2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan