Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ungkap Peredaran Narkoboy di Lapas Tanjung Raja, Ini Tampang Pelakunya
Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ungkap Peredaran Narkoboy di Lapas Tanjung Raja, Ini Tampang Pelakunya.-koranpalpres.com-
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Satresnarkoba Polres Ogan Ilir berhasil ungkap kasus peredaran narkoba di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Ketiga pelaku peredaran narkoba di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja ini adalah warga binaan Lapas yang diketahui masih menjalani hukuman di lapas tersebut.
Menurut Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo melalui Kasi Humas AKP Herman, pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, saat petugas Lapas Tanjung Raja melakukan pemeriksaan rutin.
"Saat pemeriksaan terhadap dua warga binaan berinisial I dan EI, yang merupakan tamping (tahanan pendamping red) di bagian kebersihan," paparnya, Sabtu 17 Mei 2025.
BACA JUGA:Ungkap Kasus Narkoboy Terbesar, Yayasan GANN Sumsel Apresiasi Kinerja Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
"Dalam pemeriksaan terhadap gerobak sampah yang mereka gunakan, petugas menemukan 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,58 gram," sambungnya.
Barang haram ini katanya, disembunyikan dalam sebuah kotak rokok dan kantong plastik hitam, serta diselipkan menggunakan sebuah baut.
"Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Lapas segera melaporkan kejadian ke Polres Ogan Ilir atau Satresnarkoba Polres Ogan Ilir," tukasnya.
Sekitar pukul 13.30 WIB, Unit II Satresnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap ketiga terduga pelaku.
BACA JUGA:Tangkapan Besar Narkoboy di Ogan Ilir, Ini Hasil Pengembangan Kasus?
"Kita juga melakukan pemeriksaan satu warga binaan lainnya berinisial TA, yang diketahui merupakan pemilik barang haram tersebut," tambah Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU A Surya Atmaja.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa barang bukti sabu tersebut awalnya diambil oleh I, kemudian diserahkan kepada EI atas perintah dari TA.