ABH Ikuti UAS di Pengadilan Negeri Kayuagung, Inilah Buktinya
Bertempat di kantor Pengadilan Negeri Kayuagung, ABH dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan secara bersama-sama, yang masih duduk di kelas IX SMP mengikuti UAS hari ke-2.--Humas Kejati Sumsel
OKI, KORANPALPRES.COM - Bertempat di kantor Pengadilan Negeri Kayuagung, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan secara bersama-sama, yang masih duduk di kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengikuti ujian akhir sekolah (UAS) hari ke-2, Kamis 15 Mei 2025.
Setelah mengikuti Ujian Kahir Sekolah (UAS) ini Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) melanjutkan persidangan.
Agenda persidangan ini adalah pembelaan penasehat hukum ABH atas tuntutan JPU (Pledoi) kepada Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Wahyu Ardiyansyah alias Gon Bin Masra, M. Fahrian Bin Robby, M. Iqbal Bin Naikus oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Annisa Lestari, S.H., M.Kn.
Dilanjutkan dengan pemeriksaan anak kepada Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Ruben Bin Kadam, M. Nanda Hidayatullah Bin Ledi Santos dan Raditya Wiguna Bin Yalta.
BACA JUGA:Kejari OKI Terima Uang Titipan Dari Pihak Keluarga Kasus Korupsi Dispora, Berapa Jumlahnya
BACA JUGA:Kejari OKI Terima Penyerahan Uang Titipan Pengganti Kerugian Negara, Apakah Kasusnya
Kasi Intel Kejari Bahwa kegiatan ini merupakan toleransi kejaksaan dalam memberikan hak kepada Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) untuk mendapatkan pendidikan dengan cara memfasilitasi (ABH) untuk mengikuti ujian akhir sekolah (UAS).
"Demikian siaran pers ini kami sampaikan sebagai wujud transparansi informasi kepada masyarakat," ujarnya.
Hal ini sekaligus motivasi bagi seluruh pegawai Kejari OKI untuk terus berinovasi dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) menerima uang titipan dari pihak keluarga dari empat orang tersangka, Kamis 15 Mei 2025
BACA JUGA:Kajati Sumsel Pimpin Ekspose Kasus Kejari OKI, Tentang Apakah Itu?
BACA JUGA:Dengan Terapkan Mekanisme Ini, Kejari OKI Buktikan Yang Keadilan Humanis
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022.
Adapun para tersangka yang dimaksud adalah Imam Tohari, Harun, Aprilian Saputra, dan Muslim alias Uju.