Kurir dan Residivis Narkoba Dicokok Hari yang Sama oleh Satresnarkoba Polres Pagaralam
Tersangka kurir narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Pagaralam-Humas Polres Pagaralam-
PAGARALAM, KORANPALPRES.COM - Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada Kamis, 17 Mei 2025 lalu. Penangkapan dilakukan di dua lokasi, yaitu di Simpang Empat Lampu Merah Nendagung dan sebuah rumah di Pagardin, Kelurahan Pagar Wangi, Kota Pagar Alam.
Kegiatan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria bernama Putra Hanjaya bin Saidina Ali (36), warga Kelurahan Pagar Wangi.
Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa 4 butir diduga pil ekstasi. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku sebagai kurir dan mengakui bahwa barang tersebut hendak diserahkan atas perintah orang lain.
BACA JUGA:Peristiwa di Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Ini Kata Kapolda Sumsel Tentang Pengamanan
BACA JUGA:Kasus Narkotika Memprihatinkan, Polres Pagar Alam Ungkap 12 Kasus Narkotika Selama Januari-Februari
BACA JUGA:Kejari Lahat Musnahkan Barang Bukti Perkara, H Bursah Zarnubi: Lahat Darurat Narkoba
Pengembangan dilakukan ke rumah pelaku, saat itu petugas menemukan satu perangkat alat hisap sabu yang disembunyikan di belakang sofa. Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung zat narkotika jenis sabu (metamfetamin) dan ganja (THC). Barang bukti yang ditemukan memiliki berat bruto 1,74 gram.
Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku lantas disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penanganan kasus tersebut selanjutnya akan dilanjutkan dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum untuk pengembangan perkara.
Pada hari yang sama Sat Resnarkoba Polres Pagaralam juga kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 17 Mei 2025, sekira pukul 00.30 WIB di Simpang Empat Lampu Merah Nendagung dan berlanjut pukul 01.30 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara.