Kurir dan Residivis Narkoba Dicokok Hari yang Sama oleh Satresnarkoba Polres Pagaralam
Tersangka kurir narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Pagaralam-Humas Polres Pagaralam-
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Sanjaya bin Amir (52), yang merupakan residivis kasus serupa.
Pelaku diketahui sebagai pengedar dan terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis shabu dan ganja. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika di kediamannya.
Dari rumah tersangka, petugas menyita 53 paket shabu dengan berat bruto 11,18 gram dan 2 paket ganja seberat 5,51 gram, serta berbagai alat pendukung lainnya.
Tersangka kemudian mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah benar miliknya dan ia sama sekali tidak memiliki izin kepemilikan narkotika.
BACA JUGA:Gagal Edar! Kurir Narkoba di OKU Ditangkap Polisi Saat Bawa Paket Maut
BACA JUGA:Kurir Narkoba Antar Kabupaten Dihadirkan di Konferensi Pers, Ini Modusnya!
BACA JUGA:Ungkap Kasus Narkoboy Terbesar, Yayasan GANN Sumsel Apresiasi Kinerja Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Pagaralam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk pengembangan perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.