https://palpres.bacakoran.co/

Kejari OKU Timur Gelar JMS di SMPN 01 Madang Suku I, Apa Temanya

Bertempat di Ruang Kelas SMP Negeri 01 Madang Suku I, KKejari OKU Timur telah melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum JMS.--Humas Kejati Sumsel

OKU TIMUR, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Ruang Kelas SMP Negeri 01 Madang Suku I, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur telah melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kamis 22 Mei 2025. 

Dengan tema "Selamatkan Generasi Bangsa dari Judi Online" di SMP Negeri 01 Madang Suku I. Bahwa pada kegiatan JMS tersebut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur Aditya Tarigan diterima langsung oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 01 Madang Suku I.

Bersama dengan para guru, staf beserta seluruh peserta didik Kelas VIII SMP Negeri 01 Madang Suku I.

Turut mendampingi Kasubsi 1 Intelijen Muhamad Feebry, S.H., Kasubsi 2 Intelijen Fahmi Hanif Winanto, S.H. didampingi staf Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur dan kehadiran Tim JMS. 

BACA JUGA:Kembali Kejati Sumsel Gelar JMS, Ini Sekolah Yang disasarnya

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan Seorang DPO, Kasua Apakah itu?

Pada kesempatan tersebut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur Aditya Tarigan membuka kegiatan sosialisasi tersebut sekaligus menyampaikan sambutan. 

Ia mengatakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) mengangkat tema "Selamatkan Generasi Bangsa dari Judi Online".

Dikarenakan merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur dalam mengkampanyekan dan mensosialisasikan anti judi online. 

"Oleh karena itu Tim JMS Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur melakukan Kegiatan Penyuluhan Hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) untuk dapat memberikan edukasi kepada para peserta didik atau pelajar," katanya.

BACA JUGA:Ada JMS di SMAN 18 Palembang, Begini Tujuan Kejati Sumsel

BACA JUGA:Wah! Ada Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejati Sumsel, Kasus Apakah Itu

Hal ini mengenai bahayanya judi online serta bertujuan untuk memberikan pengenalan dan pemahaman mengenai pengetahuan hukum sejak dini kepada para pelajar yang merupakan generasi penerus bangsa dan dapat menciptakan generasi emas.

Dalam penyampaian materi oleh Kasubsi 1 Intelijen Muhamad Feebry, S.H. dan Kasubsi 2 Intelijen Fahmi Hanif Winanto, S.H. yang pada intinya menjelaskan perjudian adalah suatu tindak pidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan