Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Ini Dengan Cara Diblender
Ditresnarkoba Polda Sumsel laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 584,6 gram dan ekstasi sebanyak 150 butir dengan cara diblender.--Bidhumas Polda Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Ditresnarkoba Polda Sumsel laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 584,6 gram.
Kemudian juga barang bukti Ekstasi sebanyak 150 butir ini dimusnahkan dengan cara diblender lalu di larutkan ke dalam kloset, Sabtu 24 Mei 2025.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kasubbid PID AKBP Suparlan SH M Si mengatakan, bahwa pemusnahan tersebut turut disaksikan tersangka.
Dengan dihadiri oleh Plt Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kompol Menang SH, Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S Panjaitan, S.E, M Si.
BACA JUGA:Wow! Kapolda Sumsel Ikuti Pemeriksaan Kesehatan, Apakah Hasilnya?
BACA JUGA:Subdit Gasum Ditsamapta Polda Sumsel Gelar Patroli Malam, Dalam Rangka Apa?
Kemudian juga ada perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan Pengadilan Negeri Palembang.
Kasubbid PID AKBP Suparlan SH M Si mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi ini merupakan hasil pengungkapan di bulan Mei.
Dari 10 orang tersangka yang berhasil diamankan di 7 TKP dengan rincian wilayah Kabupaten OKU 1 LP, Palembang 4 LP, PALI 1 LP dan Muba 1 LP.
"Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 584,6 gram dan ekstasi 150 butir dengan cara di blender menggunakan air yang dicampur dengan porstex," ujarnya.
BACA JUGA:Pasca Operasi Sikat Musi I 2025, Polda Sumsel Gelar KRYD, Ini Menjadi Fokusnya
BACA JUGA:Gelar Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Siswa Pendidikan SIP, Ini Kata Personel Bidhumas Polda Sumsel
Dengan pemusnahan yang dilakukan ini, katanya bahwa anak bangsa yang berhasil diselamatkan 6.146 jiwa
Pasal yang dilanggar primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nonor 35 tahun 2009.