https://palpres.bacakoran.co/

Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Ini Dengan Cara Diblender

Ditresnarkoba Polda Sumsel laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 584,6 gram dan ekstasi sebanyak 150 butir dengan cara diblender.--Bidhumas Polda Sumsel

Hal ini tidak lain tentang narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati ataupun pidana seumur hidup. 

“Dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika," akunya.

BACA JUGA:Begini Komitmen Bidhumas Polda Sumsel Perangi Penyebaran Informasi Palsu

BACA JUGA:Oknum Kepala KCP Bank Swasta di Palembang Dilaporkan Ke Polda Sumsel, Ini Kasus Yang Menjeratnya

Dan ini, lanjut dia mengatakan, akan menjadi langkah awal dalam menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan