Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Ini Dengan Cara Diblender
Ditresnarkoba Polda Sumsel laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 584,6 gram dan ekstasi sebanyak 150 butir dengan cara diblender.--Bidhumas Polda Sumsel
Hal ini tidak lain tentang narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati ataupun pidana seumur hidup.
“Dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika," akunya.
BACA JUGA:Begini Komitmen Bidhumas Polda Sumsel Perangi Penyebaran Informasi Palsu
BACA JUGA:Oknum Kepala KCP Bank Swasta di Palembang Dilaporkan Ke Polda Sumsel, Ini Kasus Yang Menjeratnya
Dan ini, lanjut dia mengatakan, akan menjadi langkah awal dalam menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba.***