https://palpres.bacakoran.co/

Bertemu Komisi X DPR RI, Gubernur Herman Deru Berharap Banyak terkait Implementasi Sekolah Swasta Gratis

Gubernur Sumsel Herman Deru (tiga dari kanan) memberikan cendera mata kepada Ketua Tim/Wakil Ketua Komisi X DPR RI Mahfudz Abdurrahman. --Humas Pemprov Sumsel for koranpalpres.com

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru enerima kunjungan kerja reses Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Palembang. 

Di pertemuan Rabu 28 Mei 2025 itu, Gubernur Herman Deru menyampaikan pertanyaan sekaligus berharap terkait implementasi sekolah swasta gratis.

Hal ini merupakan implementasi dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dalam Keputusan MK tersebut salah satunya mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan wajib belajar 9 tahun di sekolah swasta.

BACA JUGA:Kepala Kanwil Ditjenim Sumsel Temui Gubernur Herman Deru, Bahas Rencana Kantor Imigrasi Palembang Naik Kelas

BACA JUGA:Bikin Komisi X DPR RI Putar Otak, Gubernur Sumsel Herman Deru Minta Aksi Nyata Berdampak Positif

"Ini menjadi pertanyaan terutama bagi pengelola sekolah swasta,” tutur Herman Deru di hadapan Komisi X DPR RI. 

“Saya harap pertemuan ini akan efektif dan menghasilkan rekomendasi produk regulasi berikutnya," sambung Herman Deru.

Dia juga berharap pertemuan tersebut menjadi kesempatan penting untuk menyampaikan aspirasi daerah serta berkoordinasi dengan Komisi X DPR RI.

Pertemuan itu diharapkannya dapat merumuskan kebijakan yang tepat, baik di tingkat daerah maupun pusat.

BACA JUGA:Hadiri Konferwil INI Sumsel, Gubernur Herman Deru Sampaikan Permintaan Khusus kepada Para Notaris

BACA JUGA:Dorong UMKM dan Gaya Hidup Sehat, Gubernur Herman Deru Apresiasi PLN Mobile Color Run 2025

Sementara, Ketua Tim/Wakil Ketua Komisi X DPR RI Mahfudz Abdurrahman dalam masa persidangan III Tahun Anggaran 2025 menjelaskan, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU Sisdiknas) yang mengatur sistem pendidikan nasional.

Rencananya, Komisi X DPR RI akan menggali informasi lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan