Bukan Ampera Apalagi Masjid Agung, Ternyata Bangunan Ini Ditetapkan Cagar Budaya Palembang
TACB Palembang menetapkan bukan ini sebagai cagar budaya baru Palembang dan ternyata bukan Jembata Ampera dan Masjid Agung--Sumber: TACB Palembang for koranpalpres.com
3. Seiring berjalannya waktu, penggunaan Gedung yang mulanya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palembang, yang pada akhirnya tidak dipergunakan lagi semenjak tahun 1981.
4. Hingga saat ini tidak ada perbaikan yang menyebabkan pembongkaran atau perubahan Gedung yang berarti, kecuali hanya penambahan 2 Gudung kecil di belakang Gedung utama di halaman belakang gedung yang dilakukan sebelum tahun 1981.
5. Gedung Kantor Eks Kejaksaan Negeri Palembang mulai ada semenjak tahun 1939.
BACA JUGA:Inovasi Perdana di Sumsel Jalankan Skema KPBU, Pj Bupati Apriyadi Buat Muba Terang Benderang
Berdasarkan Buku Tanah dengan Surat Ukur uraian Batas tanggal 19 desember 1939 No 128 Hak Milik No 4 yang diberikan oleh Pemerintah dengan hak oigendem menurut Keputusan Tanggal 17-6-1940 No 8 kepada Pemegang Hak Jan Christian Hulshoof.
Akan tetapi masih belum diketahui secara pasti apakah gedung tersebut tetap digunakan oleh Pemegang Hak setelah Kemerdekaan Indonesia Tahun 1945.
6. Pada Tahun 1990 telah diterbitkan Buku Tanah Hak Pakai No 323 sebagai bentuk validasi Hak Pakai yang hanya boleh dipergunakan oleh Kejaksaan Negeri Palembang.
Berdasarkan data tersebut, bahwa Gedung Eks Kantor Kejaksaan Negeri Palembang telah berusia lebih dari 50 tahun, dengan Bentuk Gedung colonial dan berada di Kawasan Heritage Talang semut.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Tegaskan Pentingnya Pemantauan Perkembangan Proyek di IKN Usai Groundbreaking
BACA JUGA:Serial Super Hero Baru Indonesia, ‘TIRA’ Akan Tayang Pada 16 Desember di Disney+ Hotstar
Bagaimana menurut kamu?*