https://palpres.bacakoran.co/

PN Palembang Gelar Sidang Kasus Korupsi di Kabupaten OKU Timur, Terkait Apa?

Bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, telah dilaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (APBN) di Desa Perjaya, Kabupaten OKU Timur Tahun 2019 dengan terdakwa Arbain.--Humas Kejati Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM -  Telah dilaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (APBN) di Desa Perjaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Tahun 2019 atas nama terdakwa Arbain Bin Anuwar, Selasa 3 Juni 2025.

Bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang.

"Bahwa agenda persidangan ini adalah pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 9 orang," ujar Kasi Intel Kejari OKU Timur, Muhammad Feebry, S.H.

Mereka yakni Zainal Arifin Bin Hambali, Imam Subki, S.Hi Bin Slamet Asyrofi (alm), Irsan Sukmana, ST Bin Usman Hamid (alm).

BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penahanan Terhadap 2 Orang Tersangka, Apa Kasusnya

BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar Pra Musrenbang di Wilayahnya, Pejabat Tinggi Ini Memimpinnya, Ini Wajahnya

Asrofilt Bin Kholil (alm), Abdur Rahman Bin Azhar Junaidi, Wawan alias Gunawan Bin Arif, Faisal, S.Km., MM Bin Bahudin (alm), Hobirin, SE., MM Bin Abdul Wahab, dan Yusila, SE Binti Amrah Ismail.

Bahwa persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Masriati, S.H., M.H bersama Hakim Anggota Khoiri Asmadi, S.H., M.H. dan Iskandar Harun, S.H., M.H.

Dihadiri oleh 2 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur yaitu Eko Syaputra, S.H., dan Muhammad Adha Nur, S.H. serta Penasihat Hukum Terdakwa Supendi, S.H.

"Bahwa terdakwa Arbain Bin Anuwar (ALM) telah didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999," katanya. 

BACA JUGA:Kembali Kejati Sumsel Gelar JMS, Ini Sekolah Yang disasarnya

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan Seorang DPO, Kasua Apakah itu?

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan