Penertiban Aset Negara, Kodam II/Swj Bakal Bangun Fasilitas Kesehatan Untuk Masyarakat

Prajurit Kodam II/Swj membantu proses pemindahan barang pemilik rumah yang dilakukan penertiban ke lokasi kontrakan yang disediakan oleh Kodam II/Swj, Kamis 21 Desember 2023.--Pendam II/Swj

BACA JUGA:Gandeng Bank BRI, Kodim 0412/LU Gelar Sunatan Massal Gratis!

Sebelum melaksanakan penertiban, katanya, Kodam II/Swj telah melakukan langkah mediasi dengan cara menawarkan dana kerohiman kepada ahli waris sebesar Rp40 juta.

dan disediakan kontrakan 2 unit rumah selama 6 bulan, namun sampai saat ini dimana Kodam II/Swj telah mengeluarkan SP 1 sampai dengan SP 3.

Hingga terbitnya surat izin prinsip KASAD, tetapi para penghuni tidak bersedia membongkar bangunannya. 

Sehingga berdasarkan Permenhan RI No 29 Thn 2018 ttg tata cara penggunaan BMN berupa tanah dan bangunan dilingkungan.

BACA JUGA:Peringatan Hari Bela Negara, Korem 044/Gapo Gelar Upacara Mengusung Tema Kobarkan Bela Negara untuk Indonesia

BACA JUGA:Meriahkan Komunitas Vespa, Kodim 0406/LL Ikut Party Dai BerVespa di Bumi Silampari

Kemenhan RI dan TNI dan menindak lanjuti izin Prinsip KASAD. "Maka kita melakukan pembongkaran terhadap 2 bangunan yang berdiri tanpa izin diatas Tanah TNI AD yang terletak di belakang Rumkit AK Gani," tandasnya.

Dalam melakukan pembongkaran ini Prajurit Kodam II/Swj yang ikut terjun dari kesatuan Prajurit Yon Arhanud 12/SBP, Kikav 5/DPC, Dendam II/Swj, dan Zidam II/Swj.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan