https://palpres.bacakoran.co/

Kejati Sumsel Lakukan PPS di Dinas Perkebunan Sumsel, Untuk Apa

Kepala Seksi IV Bidang Intelijen Kejati Sumsel Abdul Halim, S.H., M.H., dan Jajaran memimpin Rapat terkait Permohonan PPS pada Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025.--Humas Kejati Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kepala Seksi IV Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) Abdul Halim, S.H., M.H., dan Jajaran memimpin Rapat terkait Permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025

Dengan agenda Pemaparan Oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan dan Tim yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejati Sumsel.

Salah satu tugas kejaksaan adalah untuk melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis yang selanjutnya diberi nama Tim PPS (Pengamanan Pembangunan Strategis) merupakan tugas dan wewenang bidang Intelijen yang telah diatur dalam Pasal 30B Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021. 

Fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis yang dilakukan oleh Intelijen pada Kejaksaan terutama dalam kegiatan belanja modal jalan atau pembangunan jalan yang menggunakan dana negara melalui APBN maupun APBD.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Bagikan Daging Hewan Kurban, Berapa Jumlahnya?

BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penahanan Terhadap 2 Orang Tersangka, Apa Kasusnya

Dengan jumlah yang tidak sedikit berpotensi akan adanya permasalahan hukum terutama dalam hal korupsi.

"Untuk itu peran bidang Intelijen pada Kejaksaan sangat penting guna penegakan hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. 

Hal ini dalam upaya pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap ancaman, hambatan, gangguan yang mungkin akan timbul.

Serta mengancam kepentingan dan keamanan nasional di bidang pembangunan strategis terutama kegiatan belanja modal jalan dengan dilandasakan oleh peraturan tersebut sehingga mempunyai dasar dan kepastian hukum.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar Pra Musrenbang di Wilayahnya, Pejabat Tinggi Ini Memimpinnya, Ini Wajahnya

BACA JUGA:Kembali Kejati Sumsel Gelar JMS, Ini Sekolah Yang disasarnya

"Acara ini merupakan bagian dari upaya pengawalan terhadap proyek-proyek strategis nasional (PSN) maupun proyek strategis daerah (PSD) guna memastikan pelaksanaan yang tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran," katanya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. Yulianto, S.H., M.H. didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H. memimpin pelaksanaan kegiatan Pra Musrenbang Wilayah Kejati Sumsel Tahun 2025, Selasa 27 Mei 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan