PENGUMUMAN! Pemkab Ogan Ilir Lelang Puluhan Kendaraan Dinas, Harga Mulai Rp 4 Jutaan, Cek Syarat-Syaratnya
PENGUMUMAN! Pemkab Ogan Ilir Lelang Puluhan Kendaraan Dinas, Harga Mulai Rp 4 Jutaan, Cek Syarat-Syaratnya.-koranpalpres.com-
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Ogan Ilir mengumumkan lelang terbuka puluhan kendaraan dinas berbagai jenis.
Lelang ini menawarkan kesempatan emas bagi masyarakat khususnya pecinta otomotif untuk memiliki kendaraan berkualitas dengan harga terjangkau.
Berdasarkan pengumuman bernomor 900/943/BPKAD/2025, lelang ini mencakup kendaraan dinas berupa roda empat dan roda dua.
Kendaraan roda empat sebanyak 19 unit dengan harga terendah Rp4 jutaan saja. Sedangkan roda dua sebanyak 7 unit.
"Khusus sepeda motor dibuat satu paket dengan harga Rp 10.104.000," ungkap Kepala BPKAD Ogan Ilir, Solahuddin melalui Kabid Aset Daerah Aditiya Kesuma, Jumat 13 Juni 2025.
Bagi yang berminat, lelang akan dibuka Kamis, 19 Juni 2025 mendatang. Peserta lelang juga wajib mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
"Adapun lokasi lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palembang Gedung Keuangan Negara Palembang, beralamat Jalan Kapt A Rivai Nomor 4 Palembang," bebernya.
Untuk waktu penawaran katanya, sejak tayang di aplikasi lelang sampai dengan akhir penawaran.
BACA JUGA:Aksi Demo Ribuan Massa di Pemkab Ogan Ilir Dikawal Ketat Polisi
BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Didemo Ribuan Massa, Ini 4 Tuntutannya
"Penetapan pemenang setelah akhir penawaran, dan pelunasan harga lelang paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang," pungkasnya.
Berikut syarat-syarat dan ketentuan lelang Barang Milik Daerah atau BMD Pemkab Ogan Ilir: