Pria 52 Tahun Ini Ditangkap Polsek Indralaya, Kasusnya Bikin Gelang Kepala
Pria 53 tahun ini ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun II Desa Lubuk Sakti-kolase-
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- SA (52), warga Desa Tanjung Sejaro, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan di tangkap Polsek Indralaya.
Pria 53 tahun ini ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun II Desa Lubuk Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah milik saudara Marjohan (57), seorang wiraswasta yang tinggal di lokasi tersebut.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi menerangkan bahwa pelaku berhasil mengambil berbagai barang milik korban.
"Yang dicurinya itu 8 tabung gas LPG 3 kg, 11 karung beras 5 kg merek Ramos dan 1 karung beras 50 kg jenis Belitang," paparnya.
"Ada juga 20 kaleng susu kental manis merek Frisian Flag, 30 bungkus rokok dari berbagai merek dan ukuran, dan 10 liter BBM jenis pertalite," sambungnya.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/127/VI/2025/Sumsel/Res OI/Sek IND, Tim Tekab 156 Polsek Indralaya langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Pada Jumat, 20 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Junardi bersama Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar, S.H., berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
BACA JUGA:BMW iX1 2025: EV Termurah dari BMW yang Tetap Mewah dan Bergengsi
BACA JUGA:Kenali Perbedaan Mobil Listrik, Hybrid, dan Plug-in Hybrid, Ini yang Harus Kamu Tahu
"Pelaku ini kita tangkap di Jalan Lintas Indralaya-Palembang saat berada dalam sebuah mobil travel menuju Palembang," ungkapnya.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Indralaya beserta sejumlah barang bukti.