Wow! Peredaran 38 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi untuk Tahun Baru Digagalkan Ditresnarkoba Polda Sumsel

Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung menjelaskan mengenai pengungkapan yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel, Jumat 22 Desember 2023.--Kurniawan

Tersangka ketiga dan keempat adalah Sapril (33) dan  Ariansyah (34), keduanya ditangkap di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara  Enim, Kamis 14 Desember 2023.

"Untuk tersangka Sapril dan Ariansyah, anggota kifa menemukan 9.463 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam tas warna hitam di dalam kendaraan yang mereka kendarai," terangnya. 

BACA JUGA:Wajib Tahu! 3.097 Personel Gabungan Diterjunkan Dalam Pengamanan Nataru, Ini Keterangan Resmi Kapolda Sumsel

BACA JUGA:Polres Pagaralam Siapkan 3 Pos PAM Nataru di Lokasi Ini

Kedua tersangka ini mengungkapkan bahwa rencananya, ekstasi dan sabu-sabu itu akan diedarkan pada saat malam pergantian tahun.

"Kami masih melakukan penyelidikan terkait jaringan keempat tersangka ini. Dari pengungkapan kasus ini tersebut, setidaknya kita menyelamatkan sebanyak 247.650 anak bangsa," ungkapnya. 

Atas ulahnya, keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati  atau pidana seumur hidup.* 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan