Apa Arahan Asdatun Kejati Sumsel Dalam Apel Pagi
Asdatun Kejati Sumsel Rachmad Vidianto, S.H., M.H. bertindak selaku Pembina pada Apel Pagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang diikuti oleh seluruh pegawai, Senin 23 Juni 2025.--Humas Kejati Sumsel
Sebagai langkah responsif terhadap situasi ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melalui Seksi Penerangan Hukum, mengadakan kegiatan penerangan hukum di Kantor Camat Jakabaring Kota Palembang.
"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan terkait penanganan kasus KDRT," katanya.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Lakukan PPS di Dinas Perkebunan Sumsel, Untuk Apa
BACA JUGA:Kejati Sumsel Bagikan Daging Hewan Kurban, Berapa Jumlahnya?
Pada paparannya Kasi Penku Kejati Sumsel menerangkan kepada seluruh peserta cara atau upaya mencegah KDRT.
Diantara lain mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
"Untuk itu dihimbau bila terjadi KDRT di lingkungan kita mari cegah, Lindungi korban, dan Laporkan," ungkapnya.***