Asbin Kejati Sumsel Jadi Narasumber di Kegiatan Bimtek LP2M
Asbin Zainul Arifin, S.H., M.H. menjadi narasumber pada bimbingan teknis, Senin 23 Juni 2025 yang dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Madani (LP2M).--Humas Kejati Sumsel
Dan, lanjut dia mengatakan yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana berdasarkan KUHPidana.
Sebagaimana diatur pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021.
BACA JUGA:Gelar Senam Pagi, Ini Tujuan Kejati Sumsel
BACA JUGA:Kejati Sumsel Bagikan Daging Hewan Kurban, Berapa Jumlahnya?
"Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) angka (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," katanya.***