https://palpres.bacakoran.co/

Masuk Radar RTH, Satpol-PP Lahat Surati 6 Bangunan di Tepian Ayek Lematang, Ini Tujuannya

TELUSURI : Kasi Trantibum Satpol-PP Lahat serta personil, sedang menelusuri Tepian Ayek Lematang -Zaki Lahat Pos/koranpalpres.com-

LAHAT, KORANPALPRES.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melakukan pemantauan, sepanjang kawasan jalan di bawah Plaza Lematang hingga bangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA), Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Lematang, Kota Lahat.

Kawasan ini masuk aset milik Pemkab Lahat pada Ruang Terbuka Hijau (RTH). 

Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lahat bersama Camat Lahat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Bagian Aset Pemkab Lahat, pun dikerahkan melakukan monitoring dan pengukuran sepanjang kawasan RTH Tepian Ayek Lematang.

Hasil pengukuran ternyata dari bibir sungai hingga daratan ialah 30 meter.

BACA JUGA:Selalu Hadiri Hari Jadi Kabupaten Muratara, Gubernur Sumsel Herman Deru Saksi Hidup Perkembangan DOB

BACA JUGA:Mobil Listrik BYD M6 Masuk Top 3 Low MPV Terlaris di Indonesia

Kemudian untuk asetnya berada di kawasan dari bawah Plaza Lematang hingga sebelum bangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Lematang, Kota Lahat. 

Ternyata di sana ada bangunan - bangunan liar yang berdiri tanpa izin. Sat Pol PP Lahat menghimbau agar yang berada di aset Pemkab Lahat itu untuk segera membongkar sendiri bangunannya. 

"Di sana ada bangunan liar berkedok warung remang-remang, ternyata setelah di ukur bangunan liar itu berada di aset Pemkab Lahat," ujar Kepala Dinas Satpol-PP Lahat, Herry Kurniawan SSTP Msi melalui Kepala Seksi Trantibum, Dian Hayati SH, Selasa 24 Juni 2025. 

Dia menyampaikan, pihaknya meminta pemilik warung remang-remang itu segera membongkar sendiri bangunannya.

BACA JUGA:GIIAS 2025, Chery Siapkan 2 Mobil Elektrifikasi, Termasuk Varian Terbaru Chery Super Hybrid

BACA JUGA:Mau Punya Mobil Listrik BYD Seal? Ternyata Bisa Kredit Loh, Simak Simulasi Cicilannya!

Namun apabila tidak diindahkan sampai akhir bulan Juni 2025 ini, maka siap-siap bakal dilakukan penertiban. 

"Jadi sekarang ini kita layangkan dulu surat peringatan. Di sisi lain memang warung remang-remang ini tidak ada izin usaha. Kalau imbauan ini tak di gubris maka akan kita bongkar," sebutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan