Ini Juga Beberapa Fakta Menarik Lain tentang Aceh yang Juga Kamu Harus Tahu

Masjid Baiturrahman di Banda Aceh-Meramuda-

Masjid Raya ini adalah landmark Banda Aceh sejak era Kesultanan Aceh masjid bersejarah ini juga selamat dari bencana tsunami pada 26 Desember 2004 silam. 

BACA JUGA:5 Objek Wisata di Aceh yang Cocok Buat Liburan Akhir Tahun, Nomor 3 Wajib Snorkeling

2. Hukum Cambuk

Sebagai daerah Otonomi Khusus yang memiliki aturan hukum tersendiri, Aceh Membuat Aturan Hukum yang berlandaskan Hukum Islam, salah satunya adalah adanya hukum cambuk.

Hukuman cambuk di Aceh adalah salah satu dari beberapa hukum Islam yang diterapkan di provinsi ini. Hukuman ini diberikan kepada seseorang yang melakukan perzinahan atau hubungan intim secara ilegal.

Aceh adalah provinsi yang memiliki keistimewaan dalam menentukan aturan hukumnya sendiri, yang dikenal sebagai Qanun.

Qanun adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi Aceh yang terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: Qanun Aceh yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh, dan Qanun kabupaten atau kota. Termasuk Kota Banda Aceh.

BACA JUGA:XL Axiata Kirim Bantuan Sembako untuk Warga Banjir di Aceh Selatan dan Aceh Tenggara

Namun, penerapan hukuman cambuk di Aceh juga menuai kontroversi. Ada yang menganggap bahwa hukuman ini hanya menyasar kalangan bawah, sementara para pejabat ‘kebal hukum’. 

Ada juga yang berpendapat bahwa Qanun Jinayat, aturan yang menetapkan pelanggaran pidana yang perlu dikenakan cambuk, harus tidak hanya mengurus perkara yang bersifat personal, seperti zina, judi dan LGBT, tapi juga kasus yang merugikan publik, termasuk korupsi.

3. Aturan Hukum Khusus

Sebagai provinsi Otonomi Khusus Aceh berhak membuat aturan hukum sendiri, yaitu Qanun.  Pengembangan hukum ini juga diterapkan di setiap kabupaten atau kota, yang salah satunya Kota Banda Aceh.

BACA JUGA:Krisis Pengungsi Rohingya di Aceh: Tantangan Kemanusiaan, dan Dilema Kebijakan

Qanun memuat ketentuan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum kepada pelanggar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 Juga dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan