Kejari OKI Gelar Penggeledahan Kasus Korupsi KUR, Ini Tempatnya
Tim Penyidik Kejari OKI melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan, hal ini terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas KUR kepada sejumlah petani tambak udang di Kabupaten Ogan Komering Ilir.--Humas Kejati Sumsel
BACA JUGA:Asbin Kejati Sumsel Jadi Narasumber di Kegiatan Bimtek LP2M
Dengan isi putusan yang menyatakan bahwa terdakwa Puguh Nurrohman alias Puguh bin Suparman dipidana penjara selama 16 tahun dan terdakwa Alim Ardianto bin Haitami Umar dipidana penjara seumur hidup.
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir berkomitmen untuk terus mengawal setiap proses hukum dengan profesionalisme dan integritas, demi terwujudnya keadilan yang sejati bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Putusan kasasi ini menjadi bukti nyata bahwa hak-hak hukum para pihak terpenuhi dan proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku," tandasnya.***