https://palpres.bacakoran.co/

Daftar Penghargaan Nasional yang Diraih Ratu Dewa Hingga Sukses Dipuji Kemendagri

Drs H Ratu Dewa, M.Si dinilai sukses memimpin Kota Palembang selama menjadi Penjabat (Pj) Walikota dengan banyaknya menerima penghargaan salah satunya dari Kemendagri RI-Foto:Diskominfo Palembang-

BACA JUGA:Lantik 54 PPPK Pemkot Palembang Ratu Dewa Ajak Pegawai Profesional Dan Jaga Netralitas

Penghargaan dari Menteri Perdagangan dalam acara penganugerahan penghargaan perlindungan konsumen.

Penghargaan sebagai Predikat Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia Tahun 2022 dalam Rangkaian Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke - 75 Tahun 2023.

Penghargaan sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori “Pelayanan Prima” Tahun 2023 dari Menpan RB.

Penganugerahan tanda kehormatan kartika pamong praja dan lencana alumni kehormatan dari Rektor IPDN Prof Dr H Hadi Prabowo, MM.

BACA JUGA:Pemenang ASN Palembang Awards 2023 Dijanjikan Jabatan, Ratu Dewa Sampaikan Pesan Ini

Penghargaan dari Menteri Sosial RI atas dedikasi dan dukungannya dalam pelaksanaan operasi katarak gratis bagi lanjut usia di Kota Palembang.

Penghargaan sebagai Pemenang 2 pada Lomba Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah Bidang Kebinamaargaan Kategori Pemerintah Kota.

Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kemendagri RI Brigjen Pol Rustam Mansyur selaku tim evaluator dan juga pembina wilayah I termasuk Kota Palembang.

Bersama beberapa tim evaluator lainnya, mengapresiasi kinerja Pj Wali Kota Palembang atas kesiapan, kelengkapan data serta capaian kinerja yang telah disampaikan oleh Pj Wali Kota Palembang.

BACA JUGA:Bangun Karakter Keimanan Pj Walikota Palembang Ratu Dewa Resmikan Ini

Dirinya berharap, Pemkot Palembang untuk mempertahankan kinerja baik yang telah dicapai saat ini dan dapat melengkapi beberapa catatan.

Masukan yang telah disampaikan oleh tim evaluator Kemendagri, karena Kemendagri akan terus memantau dan 3 (tiga) bulan lagi (triwulan II) Kemendagri melalui inspektorat jenderal akan melakukan evaluasi seperti saat ini.

Berdasarkan ketentuan Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur.

Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, bahwa Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal Kemendagri melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Pj Kepala Daerah yang dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan sekali atau per triwulan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan