Ini Imbauan KAI Divre III Palembang Ke Masyarakat Agar Tidak Melempari Kereta Api
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di sekitar jalur rel kereta api, untuk tidak melakukan aksi pelemparan terhadap rangkaian kereta api yang sedang melintas.--Humas KAI Divre III Palembang
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di sekitar jalur rel kereta api, untuk tidak melakukan aksi pelemparan terhadap rangkaian kereta api yang sedang melintas ataupun vandalisme lainnya.
Tindakan tersebut sangat membahayakan keselamatan penumpang, awak kereta, dan dapat menimbulkan kerusakan pada sarana kereta api.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menegaskan bahwa aksi pelemparan terhadap kereta api bukanlah tindakan main-main, melainkan perbuatan yang bisa dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tindakan vandalisme berupa pelemparan batu kepada kereta api yang melintas melanggar Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA:Ini Peranan Strategis Pusdalopka Dalam Operasional Kereta Api
Yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau tenaga mesin yang lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Aida mengatakan jika lemparan batu tersebut mengenai penumpang atau petugas sehingga menimbulkan luka.
Pelakunya bisa diancam dengan pidana maksimal dua puluh tahun. Bahkan, jika sampai menyebabkan korban meninggal, sanksi pidananya penjara seumur hidup sebagaimana tertulis di dalam Pasal 194 ayat (2) KUHP.
Lanjut Aida menjelaskan, pelemperan terhadap kereta api juga diatur dalam Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2007.
BACA JUGA:Mudik Gratis Naik Kereta Api, Catat Syarat dan Cara Registrasinya
BACA JUGA:Dishub Lahat Pasang Tiga Titik Jalur Kereta Api dengan Pos Penjagaan, Ini Penampakannya
Tentang Perkeretaapian sebagaimana Pasal 180 yang menyatakan bahwa, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian.
"PT KAI Divre III Palembang terus melakukan sosialisasi dan edukasi dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga keselamatan bersama dengan melakukan pengawasan di wilayah rawan pelemparan serta tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api," ujarnya.