https://palpres.bacakoran.co/

Ini Imbauan KAI Divre III Palembang Ke Masyarakat Agar Tidak Melempari Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di sekitar jalur rel kereta api, untuk tidak melakukan aksi pelemparan terhadap rangkaian kereta api yang sedang melintas.--Humas KAI Divre III Palembang

Larangan melakukan aktivitas di jalur kereta api tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199.

Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain.

BACA JUGA:Wah, Ternyata 5 Negara Ini tidak Punya Perlintasan Kereta Api, Negara Mana Saja?

BACA JUGA:Alasan Mendesak Elen Setiadi Percepat Realisasi Pembangunan 5 Flyover Perlintasan Kereta Api di Sumsel

Selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api, dipidana dengan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00.

Kereta api dalam perjalanannya membawa ratusan penumpang maupun komoditi barang, seperti batubara, BBM, semen dan pulp, secara teknis kereta api tidak bisa berhenti mendadak.

Apabila ada gangguan perjalanan seperti pelemparan, pengganjalan maupun tindakan vandalisme lainnya bisa  membahayakan ratusan bahkan ribuan nyawa dan juga pasokan barang yang diangkut menggunakan kereta api juga akan terganggu. 

"Mari kita jaga bersama kereta api sehingga perjalanan kereta api selamat sampai tujuan,” tutup Aida.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan